Buronan Internasional Dipulangkan Dari Qatar

Konferensi pers terkait penangkapan Adrian Gunadi di Qatar. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah memulangkan tersangka AAG terkait kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar ke Indonesia. Kepulangan AAG diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore (26/09/2025).

Yang bersangkutan adalah mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah menjadi buronan internasional sejak November 2024 melalui Red Notice Interpol. Dia melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.

Kepala Divhubinter Polri, Irjen Amur Chandra Juli Buana membenarkan hal itu. Dia menyatakan bahwa keberhasilan tersebut telah menegaskan komitmen Polri dalam menindak kejahatan lintas negara.

” Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Amur pada pers, kemarin.

Proses pemulangan AAG tidak mudah karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Jalur ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu memakan waktu.

Titik terang muncul saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol RI kemudian mendapatkan dukungan otoritas Qatar untuk memulangkan AAG melalui jalur kerja sama kepolisian (P-to-P).

” Pemulangan ini berkat kerja sama NCB to NCB. Ini bukti nyata bahwa kolaborasi internasional yang solid dapat menembus batas yurisdiksi,” kata Amur.

Kini, tersangka telah diserahkan ke OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan juga diduga telah menggalang dana masyarakat secara ilegal melalui beberapa perusahaan dengan potensi kerugian besar.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengapresiasi keberhasilan ini dan menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat.

” Penegakan hukum di sektor jasa keuangan memerlukan kolaborasi erat lintas institusi. Kami mengapresiasi peran aktif Polri dalam kasus ini,” jelasnya.

Polri menyebut masih ada sejumlah buronan dalam kasus serupa. Irjen Amur memastikan pengejaran akan terus dilakukan.

” Ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan transnasional. Ke mana pun mereka melarikan diri, kami akan tetap kejar dan kembalikan ke Indonesia,” pungkasnya. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *