BLOKBERITA.COM – Dua taruna yang sedang menempuh pendidikan di Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan dua ponsel pada Minggu (27/04/2025).
Polisi menyita dua unit ponsel dan satu sepeda motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut
Keduanya berinisial IK (21), warga asal Makassar dan AA (19), warga asal Medan. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam dengan modus mau membeli.
Korban bernama Irmanita (38), warga Banda Aceh, disemprot dengan cairan air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan sepeda motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama membenarkan hal itu. Dia mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.
” Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” katanya pada wartawan, Selasa (29/04/2025).
Dia menuturkan, kasus curas tersebut berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud.
” Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, lalu merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan sepeda motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” paparnya.
Saat tertangkap, IK dan AA awalnya tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhrinya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan kegiatan sehari diluar kampus. (J J)