Diberi Upah Rp 20 Juta, Tersangka Nekad Bawa Sabu Lewat Bandara

tersangka (diblur wajah) dan barang bukti sabu didampingi petugas satres narkoba Polresta Banda Aceh. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) mengamankan tersangka berinisial RM (27) asal Idi Rayeuk, Aceh Timur yang membawa narkotika jenis sabu 1 Kg tujuan Kendari, Selasa (04/03/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Baro Iptu M Jabir membenarkan hal itu, kemarin.

Dia mengatakan sabu dimasukan dalam koper yang sudah dibungkus menjadi empat bungkusan plastik.
” Empat bungkusan besar plastik dengan berat lebih kurang 1 kg,” sebutnya pada wartawan.

Menurutnya, penemuan barang bukti tersebut disaksikan petugas Avsec saat pemeriksaan X-Ray.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kasubnit Ops 2 Sat Resnarkoba dan dibawa ke Satres narkoba Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.

” Dari hasil interogasi sementara, RM mengakui sudah dua kali untuk membawa barang narkotika jenis sabu tersebut, satu kali berhasil,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, tambahnya, barang haram tersebut diperoleh di pinggir jalan seputaran Kota Sigli, Pidie. Namun RM tidak kenal dengan orang yang memberikan barang itu.

Namun begitu, pengakuannya, dia diarahkan pria berinisial TK (panggilan) ke lokasi dimaksud serta diberikan uang jalan sebesar Rp 20 juta yang ditransfer sekaligus digunakan untuk pembelian tiket.

” Hingga saat ini petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menemukan tersangka terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu itu,” pungkasnya. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *