Diduga Kasus Korupsi KCP Bank Sumut Melibatkan ‘Orang No 2 Di Medan’, Kejatisu Sebut Masih Proses

Diduga Kasus Korupsi KCP Bank Sumut Melibatkan 'Orang No 2 Di Medan', Kejatisu Sebut Masih Proses
Gedung Kejati Sumut, Medan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Terkait kasus korupsi yang kini mencuat diperbankan daerah yakni telah melanda Bank Sumut pasca pihak Kejati Sumut menetapkan tersangka dan sekaligus menahan LPL selaku Analis Kredit di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan.

Alhasil, kasusnya kini semakin berkembang yang disebut-sebut untuk proses pengembangan penyelidikan dan penyidikannya diduga turut melibatkan orang nomor dua di Kota Medan yaitu wakil walikota yang pernah menjadi Kepala KCP nya.

LPL yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka itu tersandung dalam penyimpangan proses pencairan kredit modal kerja untuk CV HA Group pada 2012 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 M.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan yang ditemui awak media mengatakan bahwa kasusnya masih terus didalami dan sedang berproses.

” Saya masih baru, tapi lagi kami dalami dan masih berproses, nanti akan ada press rilis diberikan,” katanya pada Jumat (20/11/2025).

Menurut dia, proses penyidikan masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan untuk pemanggilan sejumlah pihak lain yang turut terlibat dalam perkara itu.

Sedangkan desakan agar orang nomor 2 di Pemko Medan juga diduga turut terlibat, karena menurut keterangan sebelum menjadi wakil walikota pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Sumut di KCP Krakatau tersebut pada 2012 semasa tersangka LPL selaku Analis Kredit.

Menurut hemat bahwa sebagai mantan pimpinan di kantor cabang tempat LPL bertugas, sudah sewajarnya pihak Kejati Sumut yang menangani perkara dapat mengambil keterangan dari pejabat bersangkutan karena dianggap penting untuk mengungkap secara utuh mekanisme dan dugaan penyimpangan dalam proses kredit dimaksud.

Sebagaimana diberitakan pada Senin (10/11/2025), Indra menjelaskan bahwa LPL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Penetapan itu dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. ” Tim penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka,” katanya.

Kerugian negara pun tidak kecil. Akibat dugaan rekayasa dan penyimpangan prosedur dalam pencairan kredit, Bank Sumut disebut telah merugi Rp2,29 miliar dari total kredit yang digelontorkan sebesar Rp3 miliar untuk CV HA Group.

Meski begitu, sampai sekarang publik masih menanti langkah tindak lanjut dari pihak Kejati Sumut. Apakah proses penyidikan akan mengalir kepada sejumlah nama, baik itu pimpinan kantor cabang maupun pimpinan pusat Bank Sumt pada waktu itu di tahun 2012. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *