BLOKBERITA.COM – Petugas dari tim pengamanan sumber daya organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung diduga telah melakukan penangkapan terhadap dua orang di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mereka itu masing-masing Asisten Pengawas bernama Ardiyanto dan seorang rekanan/pemborong berinisial D.
Informasi diperoleh bahwa pihak Kejagung yang menangkap keduanya itu berkaitan dengan pengaturan proyek di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selanjutnya, kini keberadaan keduanya sudah diboyong ke Kejagung guna menjalani proses lebih lanjut.
” Ya keduanya sudah diboyong Aswas bersama dengan seorang pemborong ke Jakarta oleh PAM SDO untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pegawai kejaksaan yang tak ingin namanya disebut pada awak media, kemarin.
Menurut dia, oknum Aswas Agung Ardiyanto, diduga memainkan perannya sebagai jaksa untuk mengatur proyek bidang pendidikan. Yakni dengan memerintahkan D agar bisa memenangkan pengadaan buku di sejumlah daerah.
” Kalo tidak salah soal pengadaan buku di sejumlah daerah yang dimainkan agar diatur langsung dan dimenangkan,” jelasnya.
Namun begitu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumut hingga kini masih bungkam alias belum memberi penjelasan terkait kasus tersebut.
Sama halnya dengan pihak Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna. ” Sampai sekarang belum ada laporan ke kami (Puspenkum),” ucapnya.
Walau begitu, dia berjanji bahwa pihaknya tidak akan menutupi informasi sekecil apa pun bila memang benar adanya pengamanan yang telah dilakukan oleh petugas Tim PAM SDO di Kejati Sumut.
” Pada prinsipnya kami selalu terbuka jika ada info yang benar dan resmi. Proses sesuai SOP dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
” Kita tunggu saja laporan resminya,” tambahnya. (J J)












