Ragam  

Diduga Sembilan Bangunan Ruko Tak Miliki Ijin PBG, Camat Medan Helvetia Bungkam

BLOKBERITA.COM – Sembilan pintu bangunan Ruko di Gg Anyelir Lingkungan 6 kelurahan Sei-Sikambing C2 Medan Helvetia, diduga tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Mirisnya, lokasi bangunan tersebut dekat dengan kantor Lurah Sei-Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia. Saat dikonfirmasi Camat Medan Helvetia enggan memberikan jawaban (bungkam), Senin (28/4/25).

Sementara saat dikonfirmasi Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton mengatakan akan segera meninjau bangunan terebut,” kita akan tinjau segera, apalagi bangunan itu berdekatan dengan kantor Lurah Sei- Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia.
Begitu besarnya bangunan di dekat kantor Lurah bisa berdiri namun Lurah seolah tidak mengetahui, ini kan aneh,” ucap Paul.

Paul juga meminta dukungan semua pihak agar target PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan dapat tercapai, dengan tidak menyalahi aturan dan mengurus izin PBG sebelum mendirikan bangunan.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *