Digrebek Dini Hari, Cafe Gondrong Di Mardingding Diduga Jadi Lokasi Peredaran Ekstasi, Tiga Diamankan

ketiga tersangka yang diamankan kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas melaksanakan razia gabungan antara Polres dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H Pardede dengan menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas telah mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46) dan JS alias Gondrong (48). JS alias Gondrong merupakan pengusaha cafe sekaligus target operasi yang diduga telah meresahkan masyarakat terkait aktivitas narkotika di lokasi tersebut.

Petugas menemukan 8 butir diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel. Turut diamankan empat plastik klip, satu unit handphone Vivo dan uang tunai Rp5.400.000.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Karo guna memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.

” Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres pada awak media, Sabtu (22/08/2026).

Menurutnya, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah digerebek, namun kembali beroperasi.  ” Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 laki-laki dan 14 perempuan. Hasil tes urin menunjukkan 8 laki-laki dan 12 perempuan positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.

Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 609 ayat (1) juncto pasal VII poin 50 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.  (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *