Ditnarkoba Polda Sumut Warning Sejumlah THM : Siap-Siap Ditutup Jika Terbukti Sarang Narkoba

Dirnarkoba Poldasu Kombes Calvijn saat beri keterangan pada para awak media. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Operasi penindakan tegas dari Polda Sumatera Utara terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) yang terlibat penyalahgunaan narkoba disebut baru permulaan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memastikan langkah itu akan terus berlanjut.

Dimana tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada lagi tempat hiburan malam (THM) lain yang direkomendasikan untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.

Diketahui, sebelumnya pihak Polda Sumut telah mengirimkan surat rekomendasi penutupan terhadap Studio 21 di Kota Pematang Siantar, serta D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan, karena terbukti menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Direktur Resnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal itu. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tempat hiburan malam lain yang terlibat praktek serupa.

” Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar jangan pernah coba-coba menjadikan usaha anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” tegasnya pada wartawan, Selasa (15/07/2025).

Penegasan tersebut sebagai bentuk kepedulian Polda Sumut untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang kian mengancam di berbagai tempat hiburan malam.

Selain itu, untuk menjawab banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam.

Pihak Polda Sumut juga memastikan tak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti memfasilitasi peredaran narkotika, demi terciptanya Sumatera Utara yang lebih aman, bersih, dan terbebas dari narkoba. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *