Ditreskrimsus Ringkus 2 Tersangka Ilegal Logging Sementara 2 Lainnya DPO

kedua tersangka sopir truk yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menggagalkan praktek illegal logging di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan meringkus dua tersangka.

Keduanya ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa dokumen, sementara ada dua tersangka lainnya kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan juga membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pembalakan liar di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto.

Petugas Subdit IV Tipidter kemudian melakukan penyelidikan di titik-titik rawan. Pada Jumat (05/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, tim membuntuti truk Colt Diesel kuning BM 8010 CK yang melintas di Jalan Lingkar Ujung Batu, Desa Durian Sebatang. Truk itu langsung dihentikan untuk pemeriksaan.

Saat bak dibuka, ditemukan tumpukan kayu olahan berbentuk kepingan papan. Dua pria di dalam truk tak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

” Keduanya langsung kami amankan yakni berinisial MRN alias Riski (19) dan US alias Ujang (55). Keduanya sopir truk pengangkut kayu ilegal itu,” kata Kombes Ade pada pers, Sabtu (06/12/2025).

Selanjutnya, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang yang lain sebagai DPO, yakni G, pemilik gudang perabot yang memerintahkan penjemputan kayu, serta TR, pengumpul kayu dari operator chainsaw di dalam hutan.

Dalam operasi itu, polisi menyita truk Colt Diesel BM 8010 CK dan sekitar 255 keping kayu olahan atau setara 10 kubik.

Ade menegaskan Polda Riau akan terus menindak tegas aktivitas perusakan hutan. Menurutnya, pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi adalah tindak pidana yang merugikan negara serta mempercepat kerusakan lingkungan.

” Dua tersangka sudah kami tahan dan dua lainnya sedang diburu,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 88 ayat (1) huruf a UU No 18/2013 tentang P3H sebagaimana diubah dengan UU No 6/2023. Yang terancam hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (JJ)

Exit mobile version