Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Judol Beromzet Besar Rp 100 Juta/Bulan

ketiga tersangka Judol yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Polres jajaran mengungkap 75 kasus judi online (judol) selama periode 1 Mei hingga 10 Juni 2025. Pengungkapan terbesar di Kabupaten Aceh Barat dengan tiga tersangka yang diamankan bersama omzet judol mencapai Rp100 juta per bulan.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Aceh dalam menindak tegas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

” Medio 1 Mei-10 Juni 2025, kami sudah mengungkap 75 kasus judol. Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktek perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya pada pers, Selasa (10/06/2025).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa pengungkapan terbesar yang dilakukan pihaknya adalah di Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (03/06/2025) yang omzetnya mencapai Rp100 juta. Dalam pengungkapan tersebut juga turut diamankan tiga tersangka yang berinisial F (34), D (21) dan R (19). Mereka merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

” Penangkapan besar di Aceh Barat ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu rumah warga, sehingga dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” jelasnya.

Dia menyebutkan bahwa para pelaku diketahui menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual. Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali dengan harga Rp63 ribu. Transaksi itu dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 komputer PC, 2 handphone, 60 kartu perdana seluler, 2 buku, 1 lembar catatan transaksi harian, serta 2 buku bank.

” Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap,” terangnya.

Kini para pelaku dijerat pasal 19 jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan kurungan.

Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian online atau judi lainnya dalam bentuk apa pun. Judi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.

” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian, apapun bentuknya. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi dan nilai-nilai sosial dan agama,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *