Divonis 1,4 Tahun Penjara Oleh MA, ST Dijebloskan Ke Lapas

terpidana ST berada di Lapas Kelas I A bersama petugas Kejari. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Kejari Binjai telah mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan (ST) karena divonis terbukti bersalah oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah. Ketua salah satu Ormas di Sumatera Utara itu dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan hal itu pada Selasa malam (13/08/2025). Dia mengatakan bahwa Jaksa, Kejari Binjai telah mengeksekusi yang bersangkutan atas putusan Kasasi MA.

” Setelah kita layangkan surat P – 37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai guna deksekusi,” sebutnya pada pers.

Sebelum dieksekusi, pihak Kejari Binjai didatangi oleh PH terpidana. Namun, dalam negosiasi, penasehat hukum Samsul Tarigan menyampaikan, telah mengajukan peninjauan kembali atas kasus tersebut.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAPidana, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi dimaksud.

Kemudian tim eksekutor menunggu batas waktu kehadiran terpidana di kantor Kejari Binjai. Dan bila tidak hadir maka akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Baru sekitar pukul 19.00 Wib, yang bersangkutan didampingi PHnya telah datang ke Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan putusan MA yang hukumannya selama 1 tahun 4 Bulan penjara.

Disinggung soal pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya bahwa sesuai dengan Perpres 66/2025 dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor saat ini dijaga oleh pasukan TNI demi mencegah hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi menghindari Eror in Person dan memastikan yang bersangkutan datang dengan keadaan sehat.

Kini, pihak jaksa selaku eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen telah menempatkan yang bersangkutan (terpidana Samsul Tarigan) di lembaga pemasyarakatan Kelas 1 A Medan. (J J)

 

Exit mobile version