DPR RI Soroti Penggusuran Petani Padang Halaban, Dinilai Langgar Keadilan Kemanusiaan

BLOKBERITA.COM – Belum pulih dari duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, persoalan kemanusiaan kembali mencuat. Setelah Tapanuli Tengah, Aceh, dan Sumatera Barat dilanda bencana alam yang dipicu buruknya tata kelola lingkungan, kini konflik agraria kembali menimpa masyarakat Sumatera Utara. Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS) harus terusir dari tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun akibat kepentingan korporasi.

Sebagian besar korban bencana alam hingga kini masih bertahan di pengungsian dengan kondisi serba terbatas dan penuh ketidakpastian. Namun di tengah situasi tersebut, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak-hak masyarakat kembali terjadi. Lingkungan dan rakyat seolah hanya diposisikan sebagai objek ekonomi, tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. Rapidin Simbolon, MM, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penggusuran yang dialami masyarakat Padang Halaban. Ia menilai, konflik agraria tersebut tidak sekadar persoalan hukum atau administrasi pertanahan, melainkan telah menyentuh aspek kemanusiaan yang paling mendasar.

Rapidin mengungkapkan, penggusuran yang dilakukan dengan menggunakan alat berat telah menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil. Bangunan yang dihancurkan bukanlah fasilitas mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana yang selama ini menjadi tempat berlindung, membesarkan anak-anak, serta menggantungkan harapan masa depan.

Menurut Rapidin, dalam banyak kasus konflik agraria, rakyat kerap diposisikan sebagai pihak yang bersalah. Sebaliknya, korporasi hadir dengan kekuatan modal besar dan kerap didukung oleh aparat negara. Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan serius dan menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.

Ia menegaskan, penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan kekerasan, terlebih yang melibatkan aparat, tidak dapat dibenarkan. “Negara, seharusnya hadir sebagai penengah yang adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya, Rabu (4/2/26).

Rapidin mendorong agar konflik agraria diselesaikan melalui dialog yang bermartabat, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan ruang hidup dan hak atas tanah mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyampaikan arahan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut agar seluruh kader dan anggota legislatif PDI Perjuangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota proaktif membantu para korban konflik agraria.

Ia menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan harus selalu hadir dan berjalan bersama rakyat dalam suka maupun duka, sesuai dengan garis perjuangan partai. RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *