BLOKBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.
Pengesahan undang-undang tersebut disambut positif oleh berbagai kalangan. Aktivis 98 Resolution Network, Jhohannes Marbun, menyebut kebijakan ini sebagai capaian penting dalam perjalanan panjang advokasi perlindungan pekerja rumah tangga yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT mencerminkan komitmen negara dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan. Ia menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan nyata melalui kebijakan tersebut.
βIni merupakan kemajuan besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan hukum yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka,β ujar Marbun di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kepastian upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan demikian, pekerja rumah tangga tidak lagi berada dalam situasi tanpa kepastian hukum.
Momentum pengesahan UU ini juga dinilai bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok pekerja, khususnya mereka yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan maksimal.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah perempuan dan berasal dari kelompok ekonomi rentan. Selama ini, mereka kerap menghadapi berbagai persoalan seperti tidak adanya kontrak kerja, upah rendah, jam kerja panjang, hingga potensi kekerasan.
Marbun menegaskan bahwa UU PPRT sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Nilai-nilai tersebut juga sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila.
Selain perlindungan, ia menekankan pentingnya upaya pemberdayaan pekerja rumah tangga melalui pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kapasitas. Langkah ini dinilai penting agar para pekerja tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut agar berjalan efektif.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.(RS)












