DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda RDTR, PSI Soroti Pengelolaan Tata Ruang dan Medan Utara

BLOKBERITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035. Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Medan, Jalan Abdullah Lubis, dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta sejumlah anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicaranya, Reinhart Jeremi, menyatakan setuju terhadap pencabutan Perda RDTR Nomor 2 Tahun 2015, namun dengan beberapa catatan penting.

PSI menegaskan bahwa pencabutan perda tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Berdasarkan regulasi itu, penyusunan RDTR kini cukup diatur melalui Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat, sehingga tidak lagi memerlukan perda sebagai dasar hukum.

“Dengan adanya perubahan regulasi nasional, dasar pembentukan RDTR melalui perda telah terhapus. Maka dari itu, pencabutan perda ini adalah bentuk penyesuaian untuk memberikan kepastian hukum dalam pengaturan ruang di Kota Medan,” kata Reinhart dalam rapat.

Namun demikian, Fraksi PSI juga menyampaikan beberapa catatan penting, terutama terkait dengan tantangan dan arah pembangunan tata ruang Kota Medan ke depan. PSI menyoroti pertumbuhan wilayah yang cepat, ekspansi kawasan industri, serta penurunan ruang terbuka hijau yang dapat mempengaruhi keberlanjutan kota.

PSI juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap kawasan Medan Utara yang dinilai masih tertinggal. “Percepatan pembangunan di kawasan Medan Utara harus menjadi prioritas. Jangan sampai investor mengalihkan rencana investasinya ke daerah lain seperti Kawasan Industri di Simalungun,” ujarnya.

Pihaknya juga mengkritisi penerbitan Peraturan Wali Kota yang dilakukan tanpa pencabutan terlebih dahulu atas perda yang lama. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik hukum serta menurunkan legitimasi kebijakan tata ruang.

“Perlu direview ulang agar setiap peraturan wali kota tetap berlandaskan pada aturan yang sah dan berlaku. DPRD adalah lembaga yang mewakili suara rakyat, maka pemerintah harus menjaga sinergi dan kehati-hatian dalam setiap produk hukum,” tambah Reinhart.

Di akhir penyampaiannya, PSI menegaskan dukungan terhadap pencabutan Perda RDTR Tahun 2015–2035, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum dan kebijakan baru justru mampu meningkatkan iklim investasi, mempercepat pembangunan wilayah, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *