Dua Prajurit Yonif 122/TS Diapresiasi Majelis Hakim Pada Sidang Narkoba

tersangka narkoba yang turut diamankan oleh dua prajurit Yonif 122/TS. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Gelar sidang kasus terdakwa pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, baru-baru ini, pihak majelis hakim turut memberikan apresiasi terhadap dua Prajurit Yonif 122/TS karena dinilai telah membantu dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua prajurit tersebut yakni Sertu Dimensen Bamintel Yonif 122/TS dan Praka Oggy Priyana Ramadhan. Dalam sidang keduanya dipanggil sebagai saksi karena mereka termasuk yang meringkus Bandar Narkoba sekaligus pemakai sabu di Dusun IV, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu (09/07/2025).

Sedangkan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada personil Yonif 122/TS Praka Oggy Priyana Ramadhan, di daerah kediamannya telah marak peredaran narkoba sabu.

Dari laporan tersebut Praka Oggy Priyana Ramadhan segera melapor ke atasan, Sertu Dimensen, Bamintel Yonif 122/TS dan keduanya langsung bergerak menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Rambung perkebunan masyarakat.

Saat itu tampak mencurigakan 2 orang tak dikenal (OTK) diduga melakukan transaksi sabu. Selanjutnya, digrebek oleh Sertu Dimensen dan Praka Oggy Priyana Ramadhan.

Alhasil, diperoleh 29 bungkus paket sabu, 1 plastik putih besar berisi plastik klip sabu, 2 timbangan digital, 1 pipet plastik berbentuk skop, 2 kaca pirex, 3 mancis, 1 bong, 2 Handphone (HP) dan pelaku beserta barang bukti itu diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dalam kesempatan tersebut Danyonif 122/TS Letkol Wahidin Sobar memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada 2 Prajurit Yonif 122/TS, Sertu Dimensen dan Praka Oggy Priyana Ramadhan yang telah membantu masyarakat dan tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba sehingga terwujudnya stabilitas keamanan di wilayah. (JJ)

Exit mobile version