BLOKBERITA.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/25).
Penggeledahan yang dipimpin Asisten Pidsus Mochamad Jefry ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta izin dari Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1.800 HP untuk Pelindo Cabang Dumai pada 2019, dengan nilai kontrak Rp135,81 miliar antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didukung personel pengamanan langsung memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 dan basement gedung. Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, penggeledahan ini sesuai Pasal 32 KUHAP dan merupakan kelanjutan dari proses penyidikan intensif, termasuk permintaan keterangan dari pihak Pelindo, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta pihak terkait lainnya.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan. Hingga saat ini, dua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, penggeledahan juga dilakukan secara serentak di Surabaya, tepatnya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Tim menduga sejumlah dokumen perencanaan, pembayaran, hingga data elektronik terkait proyek kapal tunda masih tersimpan di dua lokasi tersebut.
Hingga kini, Kejati Sumut telah memeriksa 20 saksi dari Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia, serta pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik. Perhitungan resmi kerugian negara sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumut guna menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. (RS)