D’VIBES PUB & KTV “Nekat” Langgar Tetap Buka di Bulan Puasa, Begini Tanggapan Kadis Pariwisata Kota Batam

D’VIBES PUB & KTV “Nekat” Langgar Tetap Buka di Bulan Puasa, Begini Tanggapan Kadis Pariwisata Kota Batam
Ilustrasi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata dengan latar belakang tempat hiburan berlabel D’VIBES PUB & KTV.(Foto:dok)

BATAM – Pengusaha hiburan malam berlabel ‘D’VIBES‘ terkesan tidak peduli dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pasalnya jam operasional yang telah disepakati selama bulan Puasa diduga dilanggar oleh D’VIBES, bahkan beroperasional sampai subuh.

Amatan media di lokasi, D’VIBES PUB & KTV melanggar jam operasional selama bulan puasa. Padahal Dinas Pariwisata Batam telah membuat edaran untuk membatasi operasional tempat hiburan dengan lama operasional hanya 2 jam selama bulan puasa, yakni pukul 22.00 – 24.00 Wib.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, ketika dikonfirmasi wartawan , Kamis (13/3/2025) menyebutkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan tentunya sesuai aturan yang berlaku akan melakukan tindakan.

“Tim kita akan cek dulu bang,” ujar seraya akan menginformasikan kembali usai pihaknya melakukan pengecekan.

Seperti diketahui, Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Pemko Batam bernomor 5/500/3/II/2025, Nomor : 001/II/2025 dan Nomor : I /I/ 2025, Tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, diputuskan jam buka tutup operasional mulai pukul 22.00 – 24.00 wib.

Sesuai ketentuan tersebut, D’VIBES Karaoke dinilai sudah melanggar jam ketentuan dari surat edaran yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Pemko Batam.

Masyarakat sekitar berharap ada ketegasan dari pihak Pemko Batam Dinas untuk segera memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional D’VIBES Karaoke. “Bagaimana tidak, tempat hiburan ini diduga menyediakan tempat prostitusi dan perjudian,” tandasnya.

Dari seorang sumber pelanggan reguler D’VIBES PUB & KTV” kalau pimpong nya dari Sore sih sudah buka.” Ada dua jenis tipe bola pimpongnya ada yang nomor sampai 24nya kalau pasang 10 ribu kena di kasih nanti tiket 220 dan juga yg tipe sampai 36 nomor,kalau soal tiketnya mau dicairkan duit bisa juga,” ucapnya.

Dikatakan pelanggan, pemilik D’VIBES PUB & KTV dikabarkan warga keturunan dan pengusaha Karimun. “Saya dengar pemiliknya D’VIBES PUB & KTV ini pengusaha Karimun berinisial Cungheng,”pungkasnya.(ss/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *