Edarkan Rokok Ilegal 3 Tersangka Diamankan

pengungkapan kasus rokok ilegal di Mapolres Aceh Utara. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Polres Aceh Utara mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan dengan mengamankan tiga tersangka utama di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Pada wartawan, Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani mengungkapkan hal itu, Rabu (30/04/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Lalu, dari laporan tersebut mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Di lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

” Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30) ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya serta J (45) sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan kasusnya, juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, disita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

Kapolres AKBP Nanang menegaskan, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dalam penangkapan yang dilakukan itu tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Rokok yang mengandung zat adiktif dinilai dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. Selain itu, tindakan dimaksud sekaligus mendukung program Hijrah Polres Aceh Utara dalam mewujudkan wilayah yang lebih sehat dan bebas dari produk berbahaya.

” Para tersangka dijerat pasal 437 jo pasal 150 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” pungkasnya. (J J)

Exit mobile version