Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Saat Transaksi

tersangka pasutri yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sepasang suami istri (Pasutri) asal Medan berinisial TH (38) dan PP (32) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Binjai karena kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram pada Sabtu (05/07/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, dari informasi transaksi sabu dalam jumlah besar.

Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan hal itu, kemarin. Dia mengatakan penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik pasangan yang mengendarai motor melawan arus lalu lintas. Mereka kemudian dibuntuti hingga berhenti di sebuah rumah kosong.

Tersangka PP terlihat membawa plastik asoi biru ke samping rumah, sementara TH justru terlihat menggenggam senjata api rakitan dan menembak ke arah petugas. Beruntung tembakan meleset dan keduanya berhasil diamankan.

Dari lokasi, polisi menyita antaral lain, 1 Kg sabu dalam plastik hijau merek Guanyinwang, 1 senjata api rakitan warna hitam, 1 peluru, 2 HP Samsung dan 1 Honda Scoopy BK 5820 ALC.

TH dan PP diketahui berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kini keduanya ditahan di Polres Binjai dan dijerat UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *