Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus

tersangka pasutri yang diringkus petugas satres narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi meringkus sepasang suami istri (Pasutri) berstatus nikah siri yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Pratama Yuda membenarkan hal itu, kemarin. Dia menyebutkan, keduanya ditangkap saat mengemas paket sabu yang akan diedarkan.

” Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasutri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya di wilayah Gadut, Kabupaten Agam,” ungkapnya pada pers.

Menurutnya, pasutri tersebut masing-masing berusia 27 tahun, dengan inisial AK dan PO. Kini guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan ditahan. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *