Hukrim  

Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Eks Kasat Narkoba Barelang Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025).

BLOKBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (4/6/2025).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Andi Bayu, dan Dauglas R.P. Napitupulu, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.20 WIB hingga 16.50 WIB.

“Terdakwa Satria Nanda , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat, menjual narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hakim Tiwik dalam amar putusannya.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan.

Kasus ini bermula dari dakwaan penggelapan barang bukti sabu-sabu oleh terdakwa. Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Satria Nanda.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum Alinaek menyatakan keberatan atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
“Karena vonis yang dijatuhkan adalah pidana seumur hidup, sedangkan kami menuntut pidana mati, maka kami menyatakan banding,” tegasnya di ruang sidang.

Dengan pernyataan banding dari JPU, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(lp)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *