BLOKBERITA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (4/6/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi anggota majelis Andi Bayu, dan Dauglas R.P. Napitupulu, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 14.20 WIB hingga 16.50 WIB.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan setelah vonis dibacakan.
Kasus ini bermula dari dakwaan penggelapan barang bukti sabu-sabu oleh terdakwa. Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Senin (26/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Satria Nanda.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Dengan pernyataan banding dari JPU, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.(lp)