Empat Kawanan Spesialis ECU Disergap Timsus Macan Polresta Deliserdang

saat petugas menyergap para tersangka yang sebelumnya kejar-kejaran. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Timsus Macan Satreskrim Polresta Deli Serdang telah meringkus empat kawanan maling Elektronik Control Unit (ECU) mobil Grandmax pada Minggu malam (14/12/2025).

Dalam pengejaran dan penangkapan keempat kawanan tersebut, seperti di film action dikawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dimana situasi penangkapan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku yang menjadi buruan. Tak luput pula suara letusan dari senjata api petugas yang akhirnya membuat ‘down’ (lumpuh) para pelaku yang telah mencoba melarikan diri tersebut. Yang akhirnya membuat para tersangka dapat dibekuk dan digelandang ke Mapolresta Deliserdang.

Keempatnya masing-masing berinisial BH (49) warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, CLT (36) dan HLT (45) warga Jalan Garu 2 serta CK (36) warga Jalan Garu 3 Kota Medan.

Selain mereka, petugas juga mengamankan barang bukti 3 ECU mobil Grandmax, 1 sepeda motor mio BK 5461 XH, mobil Honda CRV BK 1931 ADD serta 4 hand phone.

Saat diinterogasi, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian ECU mobil Grandmax dikawasan Kecamatan Batang Kuis sebanyak dua kali.

Kemudian, di Kota Binjai tiga kali, Jalan kolonel Yos Sudarso Medan juga tiga kali, Asrama Haji Medan satu kali dan di Jalan AH Nasution satu kali.

Kanit I Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang, Iptu Jimmy Depari membenarkan hal itu. Dia mengatakan, kasus pencurian tersebut dapat diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/158/X/2025 SPKT Sek Batang Kuis/Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut tertanggal 23 Oktober 2025.

” Sudah 10 kali para tersangka beraksi menurut pengakuannya,” pungkas Iptu Jimmy Depari pada awak media, kemarin. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *