Medan  

Erisda Hutasoit Disebut Calon Kuat Sekwan DPRD Medan, Mekanisme Pengisian Jabatan Dipertanyakan

BLOKBERITA.COM – Nama Erisda Hutasoit disebut-sebut sebagai salah satu calon kuat yang bakal menduduki jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Medan. Informasi tersebut mencuat dari sejumlah kalangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Erisda yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekwan dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Medan dikabarkan memiliki peluang besar untuk menduduki posisi Sekwan DPRD Medan. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai siapa yang akan mengisi jabatan tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Erisda sempat menyampaikan kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Medan bahwa dirinya merupakan calon kuat untuk menjabat sebagai Sekwan DPRD Medan. Bahkan, ia disebut menyatakan mendapat dukungan dari Ketua DPRD.

Salah seorang kepala dinas di lingkungan Pemko Medan yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa Erisda pernah menyampaikan hal tersebut kepadanya.

“Dia pernah bilang dia calon kuat jadi Sekwan,” ujar kepala dinas tersebut beberapa hari lalu.

Meski demikian, informasi mengenai dukungan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Ketua DPRD juga belum memberikan pernyataan mengenai adanya dukungan terhadap Erisda untuk menduduki jabatan Sekwan.

Jabatan Sekwan memiliki posisi strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sekwan tidak hanya bertugas dalam aspek administrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung kelancaran kegiatan kelembagaan DPRD, termasuk urusan keuangan, persidangan, rapat, serta fasilitasi hubungan kerja antara DPRD dan pemerintah daerah.

Posisi tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD. Informasi yang diperoleh menyebutkan, anggaran yang dikelola untuk kebutuhan DPRD Medan setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp300 miliar.

Besarnya anggaran tersebut membuat jabatan Sekwan menjadi salah satu posisi strategis di lingkungan Pemko Medan. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Terlebih, pengisian jabatan pimpinan tinggi atau jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan daerah pada prinsipnya harus memperhatikan persyaratan, kompetensi, rekam jejak, serta prosedur yang telah ditetapkan.

Apabila jabatan Sekwan mengalami kekosongan atau terjadi pergantian pejabat definitif, mekanisme pengisian jabatan perlu dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pejabat yang ditunjuk benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas tersebut.

Di sisi lain, informasi mengenai Erisda sebagai calon kuat Sekwan belum diketahui apakah telah masuk dalam proses resmi pengisian jabatan di lingkungan Pemko Medan. Belum diketahui pula apakah telah ada tahapan seleksi atau keputusan dari pejabat berwenang terkait calon yang akan mengisi posisi tersebut.

Erisda Hutasoit sendiri saat dikonfirmasi mengenai informasi dirinya disebut sebagai calon kuat Sekwan DPRD Medan memilih tidak memberikan keterangan. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Erisda mengenai kabar tersebut.

Sementara itu, pihak terkait di lingkungan Pemko Medan juga belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme maupun tahapan pengisian jabatan Sekwan DPRD Medan.

Dengan posisi Sekwan yang memiliki peran penting dalam mendukung kinerja DPRD sekaligus mengelola anggaran kelembagaan, proses penunjukan pejabat nantinya diharapkan berlangsung terbuka, objektif, dan berdasarkan kompetensi.

Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui proses tersebut, mengingat Sekretariat DPRD merupakan bagian dari perangkat daerah yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar. Karena itu, setiap keputusan terkait pengisian jabatan Sekwan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik.(RS)

Exit mobile version