Forwaka Sumut Lantik Pengurus Nias Selatan, Dorong Profesionalisme dan Integritas Pers

BLOKBERITA.COM – Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara resmi mengukuhkan kepengurusan Forwaka Nias Selatan periode 2026–2028 dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro, Teluk Dalam, Selasa (28/4/2026).

Pelantikan dipimpin langsung Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, yang sekaligus menyerahkan surat keputusan kepengurusan kepada jajaran pengurus baru. Dalam struktur yang dilantik, Budi H. Gowasa dipercaya sebagai Ketua, didampingi Wilson Loi sebagai Sekretaris dan Arisman Zalukhu sebagai Bendahara. Kepengurusan juga diperkuat Harpendik M. Waruwu sebagai Wakil Ketua I serta Marinus Wau sebagai Wakil Ketua II.

Selain itu, sejumlah bidang strategis turut diisi untuk mendukung jalannya organisasi, mulai dari kaderisasi dan keanggotaan, komunikasi dan informasi, investigasi peliputan, hukum dan advokasi, hingga bidang olahraga, pemuda, dan kebudayaan.

Acara ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Intelijen Alex Bill Mando Daeli. Turut hadir pula pengurus Forwaka Sumut serta perwakilan Forwaka Gunungsitoli sebagai bentuk penguatan konsolidasi organisasi di wilayah Kepulauan Nias.

Dalam sambutannya, Edmond Novvery Purba menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap Forwaka dapat menjadi wadah yang produktif sekaligus menjunjung tinggi kode etik pers.

Menurutnya, organisasi wartawan harus mampu menjadi ruang pengembangan kapasitas sekaligus membangun hubungan yang sehat dengan berbagai pihak tanpa mengabaikan prinsip independensi.

Sementara itu, Ketua Forwaka Nias Selatan, Budi H. Gowasa, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran langsung pengurus Forwaka Sumut dalam pelantikan tersebut. Ia menilai dukungan tersebut menjadi motivasi bagi pengurus daerah untuk membangun organisasi yang solid dan berdaya saing.

Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dinilai turut mendorong terbentuknya Forwaka di daerah tersebut, baik melalui dukungan maupun pembinaan.

Di sisi lain, Irfandi menekankan bahwa Forwaka harus mampu menjadi motor penggerak peningkatan kualitas wartawan, terutama dalam menghadapi tantangan dunia pers yang semakin kompleks. Ia mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mendorong anggota untuk meningkatkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, selama tetap menjaga independensi dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Irfandi menambahkan, sinergi antara Forwaka di berbagai daerah, termasuk Gunungsitoli dan Nias Selatan, perlu terus diperkuat guna membangun organisasi yang profesional, mandiri, dan berintegritas di Sumatera Utara.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *