Hukrim  

Forwaka Sumut Laporkan Kasi Penkum Kejati Sumut ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Dugaan Etika Buruk hingga Pengelolaan Dana Dipersoalkan

BLOKBERITA.COM – Gelombang protes terhadap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi SH MH, akhirnya memuncak. Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut resmi melaporkan Rizaldi ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI atas dugaan pelanggaran etika, sikap tidak profesional, hingga persoalan transparansi pengelolaan dana kegiatan media.

Laporan itu dilayangkan, Rabu (13/5/2026) oleh pengurus Forwaka Sumut yang menaungi lebih dari 80 wartawan pos liputan di Kejati Sumut serta ratusan wartawan yang bertugas di Kejari kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menegaskan laporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, sikap Rizaldi dinilai sudah melewati batas sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara institusi kejaksaan dan insan pers.

“Dalam pesan WhatsApp kepada wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut terkesan menuding dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik,” tegas Irfandi.

Tak hanya soal etika komunikasi, Forwaka Sumut juga menyoroti dugaan perlakuan diskriminatif dalam fasilitasi peliputan kegiatan di lingkungan Kejati Sumut. Selama ini, kata Irfandi, hanya segelintir wartawan yang diberi akses mengikuti konferensi pers, paparan kinerja, maupun kegiatan internal Kejati Sumut.

“Dari puluhan wartawan yang bertugas di Kejati Sumut, hanya sekitar 5 sampai 20 orang yang difasilitasi mengikuti kegiatan resmi. Padahal kami semua memiliki tugas jurnalistik yang sama. Ini memicu keresahan dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Menurutnya, pola komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan Seksi Penkum Kejati Sumut bertolak belakang dengan semangat transparansi yang selama ini digaungkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin maupun Kapuspenkum Kejagung RI.

Forwaka Sumut juga meminta aparat pengawasan internal kejaksaan memeriksa dugaan pengelolaan dana media di Seksi Penkum Kejati Sumut. Pasalnya, dalam sejumlah kegiatan, wartawan disebut menerima uang ratusan ribu rupiah tanpa penjelasan sumber anggaran maupun administrasi penerimaan yang jelas.

“Pemberian uang itu sering tanpa tanda terima dan tanpa penjelasan asal-usul anggarannya. Kami meminta diperiksa apakah dana itu bersumber dari anggaran resmi atau dari sumber lain,” kata Irfandi.

Pernyataan keras juga disampaikan Sekretaris Forwaka Sumut, T Andry Pratama SPd. Ia meminta Kepala Kejati Sumut segera mengevaluasi Rizaldi agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Mungkin ini bukan bidang yang tepat untuk beliau menaungi wartawan. Jangan sampai sikap seperti ini terus terjadi dan merusak hubungan kejaksaan dengan pers,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Forwaka Sumut mendesak Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk memeriksa etika Rizaldi, mengaudit pengelolaan keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut, hingga memastikan seluruh wartawan mendapat akses liputan yang sama tanpa diskriminasi.

“Forwaka meminta jika ditemukan pelanggaran etika maupun pengelolaan keuangan, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan. Jangan sampai nama baik Kejaksaan Sumut terus tercoreng,” tegas Irfandi.

Sementara itu, Kasi Penkum Rizaldi SH MH memilih bungkam saat dikonfirmasi media hingga berita ini diturunkan, Kamis (14/5/26)

Sikap diamnya justru memunculkan tanda tanya besar di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan profesionalisme di tubuh Kejati Sumut. Terlebih, Rizaldi disebut aktif melakukan klarifikasi ke berbagai platform media untuk membangun citra positif dirinya, namun memilih tidak menjawab konfirmasi resmi wartawan terkait laporan serius yang telah dikirim ke Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.(RS)

Exit mobile version