Fraksi Gerindra Setujui Pencabutan Perda RDTR Kota Medan dengan Sejumlah Catatan Kritis

BLOKBERITA.COM – Sidang Paripurna DPRD Kota Medan digelar pada Selasa (1/7/2025) di ruang paripurna DPRD Medan. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Medan,Drs. Wong Chun Sen, M.pd.B dan turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta para anggota dewan dan OPD terkait.

Dalam sidang tersebut, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Melalui juru bicaranya, Dame Duma Sari, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa pencabutan Perda tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Fraksi Gerindra menilai pencabutan Perda ini akan membuat proses perencanaan tata ruang Kota Medan menjadi lebih fleksibel dan selaras dengan regulasi nasional yang berlaku,” ujar Dame dalam rapat.

Namun demikian, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan kritis dan saran sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan penataan ruang ke depan. Fraksi ini berharap agar penyusunan RDTR dan sistem zonasi nantinya dapat menciptakan tata ruang Kota Medan yang lebih teratur, berkelanjutan, serta memberikan kemudahan dalam pemanfaatan ruang.

“RDTR dan zonasi akan menjadi pedoman penting bagi pembangunan kota, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat,” imbuh Dame.

Setelah mendengar tanggapan Pemerintah Kota Medan atas pemandangan umum dari fraksi-fraksi dan melalui pembahasan bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemko Medan, Fraksi Partai Gerindra akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, dengan catatan bahwa seluruh saran dan kritik yang disampaikan harus diperhatikan dan dilaksanakan.
(RS).

Exit mobile version