Fraksi PKS Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029, Soroti Ekonomi dan Pelayanan Publik

BLOKBERITA.COM — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD, yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan.

Pernyataan persetujuan ini disampaikan oleh anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan. Ia menegaskan bahwa dukungan tersebut diberikan atas dasar keselarasan dengan visi dan misi Wali Kota Medan serta sebagai bagian dari upaya perencanaan pembangunan daerah yang, lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat.

“RPJMD 2025–2029 harus menjadi implementasi nyata dari pembangunan lima tahun ke depan, yang hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PKS juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap RPJMD tersebut. Salah satunya adalah desakan agar RPJMD mampu menjawab persoalan ekonomi warga Kota Medan, seperti kenaikan harga bahan pokok, kesulitan lapangan kerja, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), serta melemahnya daya beli masyarakat.

“Maka kami mendorong agar stimulus ekonomi diterapkan dalam jangka pendek,” tambah Syaiful.

Dalam aspek pelayanan publik, PKS menekankan pentingnya profesionalisme aparatur pemerintah yang berintegritas, netral, dan bebas dari praktik KKN. Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya program pemberdayaan UMKM dan penanganan zonasi pedagang kaki lima (PKL).

“Dengan hadirnya Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang zonasi PKL, kami berharap pemerintah tidak menggusur PKL, tapi memfasilitasinya,” tegasnya.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar pembangunan sektor pendidikan dan pembentukan karakter generasi muda menjadi fokus utama dalam RPJMD mendatang.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan turut dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas, seluruh anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Pada akhirnya, seluruh fraksi menyetujui penetapan Ranperda RPJMD Kota Medan 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah. (RS)

Exit mobile version