BLOKBERITA.COM – Dua tersangka kurir narkoba asal Aceh dibekuk petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat (14/08/2026).
Dua tersangka itu yakni, M Ichsan (29) dan M Danil (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkoba seberat 27 Kg.
” Kini keduanya terpaksa mengubur angan-angan mereka menjadi jutawan karena telah dijebloskan ke penjara. Dan jika berhasil mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 100 juta,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi pada pers, Selasa (18/08/2026).
Kombes Andy mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka hendak mengirim barang haram tersebut ke Kota Tangerang, Provinsi Banten.
” Pengakuan mereka, jika berhasil mengantarkan sabu-sabu akan memperoleh bayaran sebesar Rp 100 Juta, dari seseorang berinisial P,” tekannya.
Menurut petugas yang telah melakukan interogasi terhadap keduanya yang mengaku bahwa sabu akan dibawa ke pulau Jawa, tepatnya ke Kota Tanggerang. Dan apabila kerjaan berhasil sampai tujuan, maka kedua pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, petugas juga membeberkan untuk pengungkapannya berdasarkan informasi yang menyebut akan ada pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, Provinsi Aceh yang menggunakan mobil pribadi.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya memperoleh sabu yang dikirim tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna putih BK 1205 AAB.
Kombes Andy juga menjelaskan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pihaknya mulai mendeteksi keberadaan mobil.
Di lokasi penangkapan, tepatnya di jalan lintas Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ternyata menemukan mobil dengan ciri-ciri dimaksud.
Petugas pun langsung memepet mobil pelaku dari depan dan belakang. Setelah berhenti, petugas meminta pengemudi dan penumpangnya turun untuk digeledah yang akhirnya kedua tersangka dapat diringkus. (J J)













