BLOKBERITA.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meluncurkan Program Insentif Fiskal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini berpartisipasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai dari penghapusan denda hingga potongan pokok pajak dengan besaran tertentu sesuai tahun pajak yang dimiliki.
Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian
menyampaikan bahwa program insentif ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kota Medan ke-436 sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
” Program ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni mulai 1 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PBB untuk seluruh tunggakan yang memenuhi ketentuan,” ujar Agha, Sabtu (4/7/26) malam.
Selain pembebasan denda, Pemerintah Kota Medan juga memberikan potongan pokok pajak sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994 hingga 2011. Sementara itu, potongan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar dapat segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi maupun besaran pokok pajak seperti sebelumnya.
Pemerintah Kota Medan menilai, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan yang bersumber dari sektor pajak daerah akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Melalui momentum HUT ke-436 Kota Medan, pemerintah mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Program insentif fiskal ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bapenda Kota Medan juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program. Dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan selama bulan Juli 2026, masyarakat dapat memperoleh keuntungan berupa penghapusan denda serta potongan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dapat tercapai secara optimal. Peningkatan PAD akan berdampak pada semakin besarnya kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Medan terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan transparan. Program insentif fiskal PBB menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat melalui kebijakan yang memberikan manfaat bersama.
Masyarakat diimbau segera mendatangi lokasi pelayanan pembayaran PBB atau memanfaatkan layanan pembayaran yang telah disediakan selama periode program berlangsung. Kesempatan memperoleh pembebasan denda dan potongan pokok pajak hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.
Pemerintah Kota Medan berharap antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Program Insentif Fiskal PBB semakin meningkat. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga turut berkontribusi nyata dalam mewujudkan Kota Medan yang lebih maju, modern, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.(RS)












