BLOKBERITA.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area meng-grebek rumah yang dijadikan sebagai gudang tempat penyimpan sepeda motor (Septor) di Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.
Dari peng-grebekan itu disita enam sepada motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang membenarkan tersebut, Selasa (28/01/2025). Dia mengatakan awalnya personil menerima laporan dari korban berinisial T mengaku telah ditipu serta sepeda motornya digelapkan oleh pelaku K.
” Modusnya korban menjual sepeda motornya di market place lalu pelaku menghubungi korban untuk membeli sepeda motor tersebut,” katanya.
” Setelah bertemu dengan korban di Jalan Bromo pada 03 Januari 2025, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura mengetes atau mengecek kendaraan lalu kabur dengan sepeda motor tersebut,” ujar mantan Kasatlantas Polres Simalungun itu.
Dia juga mengungkapkan, korban yang mengetahui telah tertipu melapor ke Mapolsek Medan Area. Dari laporan korban, personil kemudian melakukan penyelidikan.
” Hasil penyelidikan pelaku K dapat diamankan. Lalu melakukan pengembangan untuk mendapati barang bukti yang kata pelaku disimpan di rumah Jalan Jermal VII,” ungkapnya.
Menindak lanjuti pengakuan pelaku, personil meng-grebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
” Sebanyak enam unit sepeda motor disita. Berdasarkan pengecekan lima sepeda motor diketahui para pemiliknya,” tuturnya sembari mengatakan kelima sepeda motor yang identitasnya diketahui telah dikembalikan kepada pemilik.
” Sedangkan pelaku K telah ditahan di Mapolsek Medan Area dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (JJ)