Habis Masa Sangsi 3 Bulan, Bupati Aceh Selatan Dipastikan Menjabat Kembali

Bupati Aceh Selatan Mirwan. (foto : dok)

BOKBERITA.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan Mirwan MS akan kembali menjabat sebagai Bupati Aceh Selatan setelah masa sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan berakhir. Kepastian itu disampaikan Tito pada pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (09/12/2025).

” Ya langsung otomatis kembali. Setelah 3 bulan langsung kembali yang bersangkutan,” katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun aturan yang berlaku tidak memungkinkan pemberhentian permanen, sehingga hukuman terberat yang bisa dijatuhkan adalah skorsing tiga bulan.

” Presiden bilang, enggak usah lihat partainya, meskipun beliau tahu yang bersangkutan dari Gerindra. Enggak usah lihat partainya, tindak,” sebutnya.

Sebelumnya kasusnya mencuat setelah Mirwan diketahui berangkat umrah ketika Aceh Selatan sedang dilanda bencana. Dia juga pergi ke luar negeri tanpa mengantongi izin Mendagri maupun Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Tito menegaskan bahwa sanksi ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengulangi tindakan serupa. ” Tolong lah ya, ini case ini menjadi pengingat teman-teman,” imbuhnya.

Mirwan MS kini tinggal menunggu masa sanksi berakhir sebelum kembali ke kursi bupati secara otomatis. (JJ)

Exit mobile version