Istilah Perangko Kilat Muncul dalam RDP Komisi 4 DPRD Medan Bahas Pembongkaran Billboard

BLOKBERITA.COM – Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (10/02/2026) diwarnai munculnya istilah “perangko kilat”. Istilah tersebut dilontarkan anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, saat membahas pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya, di antaranya Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, dan Jusuf Ginting Suka. Hadir pula perwakilan dari Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru).

Edwin menilai pembongkaran reklame tersebut terkesan terburu-buru dan tidak memberi ruang komunikasi kepada pelaku usaha. Ia menyebut kesan yang muncul seolah ada kepentingan tertentu di balik tindakan tersebut. Menurutnya, langkah seperti itu berpotensi menciptakan ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi di Kota Medan.

PT Sumo Advertising sebelumnya telah mengadukan persoalan ini ke pimpinan DPRD. Dalam rapat, Manager Legal and Permit perusahaan tersebut, Riza Usty Siregar, menyampaikan keberatan atas tindakan pembongkaran yang dilakukan di lapangan. Ia menegaskan bahwa billboard yang dibongkar telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 14 Februari 2020 serta memiliki izin penyelenggaraan reklame yang sah.

Perwakilan DPMPTSP, Devi, membenarkan bahwa izin IMB dengan nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 memang telah diterbitkan dan masih tercatat dalam dokumen perizinan. Hal ini memicu perdebatan mengenai dasar hukum dan prosedur penertiban yang dilakukan.

Selain itu, sejumlah anggota dewan menyoroti ketidakhadiran para kepala dinas dalam rapat tersebut. Instansi terkait hanya diwakili pejabat setingkat kepala bidang dan kepala seksi, sehingga dinilai kurang maksimal dalam memberikan penjelasan komprehensif.

Anggota Komisi 4, Lailatul Badri, menilai persoalan reklame di Medan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Ia mendorong pembentukan Panitia Khusus Reklame untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan perizinan, pengawasan, hingga mekanisme penertiban agar konflik serupa tidak terus berulang.

Di akhir rapat, Komisi 4 berencana menggelar rapat internal guna merumuskan rekomendasi resmi. Pihak PT Sumo Advertising diminta menunggu hasil pembahasan tersebut. Namun hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final yang disampaikan kepada perusahaan, sehingga persoalan ini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Kota Medan.(RS)

Exit mobile version