Jadi Sorotan Kasus Eks Wamen Tenaga Kerja Akui Kesalahan, PH Kukuh Sanggah Dakwaan JPU

terdakwa Noel mantan Wamen Ketenagakerjaan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Eks (mantan) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (terdakwa) telah menjadi pusat sorotan seusai menyampaikan pernyataan tegas dalam sidang kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/05/2026).

Dalam sidang tersebut, yang bersangkutan mengaku sejak awal telah menerima dan mengakui kesalahannya. Dan dia juga menegaskan tidak ingin menyeret nama pihak lain demi meringankan hukuman yang dihadapinya.

” Saya sudah ngaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati aja saya. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk pemberantasan korupsi,” katanya dihadapan para awak media, kemarin.

Sebelumnya selaku jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta. Dalam dakwaannya juga disebutkan bahwa terdakwa menerima uang Rp4,435 miliar terkait perkara pengurusan sertifikasi K3. Namun begitu, sebagian dana sebesar Rp3 miliar itu telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dalam membacakan pleidoinya menilai bahwa dakwaan JPU dibangun berdasarkan ‘imajinasi’ dan mengatakan pula tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa itu memerintahkan praktek pemerasan.

Kasus tersebut saat ini sudah menjadi perhatian publik karena pernyataan terbuka dari terdakwa (Noel) yang mengaku salah, namun di bagian lainnya disebutkan bahwasanya selaku pihak pembela/penasehat hukum (PH) dari terdakwa tetap dan bersikukuh dengan membantah sejumlah unsur dakwaan jaksa bersangkutan. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *