Janjikan Sejumlah Proyek, Mantan Kadis Koperasi Dan UKM Bener Meriah Ditahan

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe telah mengamankan dan menahan FG (51) selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bener Meriah dalam kasus penipuan proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan membenarkan hal itu. Dia mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2025, yang diajukan korban berinisial Z (52), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

” Dugaan atas penipuan proyek pemerintah di Kabupaten Bener Meriah terjadi pada Februari hingga Maret 2025,” katanya pada awak media, Rabu (08/04/2026).

Menurut dia, kasusnya berawal saat korban bertemu tersangka di rumah dinas Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah pada awal Februari 2025. Dalam pertemuan itu, korban lalu menyampaikan bahwa anaknya memiliki perusahaan alat kesehatan dan berminat mengikuti pengadaan di daerah tersebut.

Korban pun selanjutnya diperkenalkan kepada tersangka FG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Keduanya lalu menjalin komunikasi intensif.

Dalam perjalanannya, tersangka diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan Pj Bupati dan mampu membantu mengurus berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

” Tersangka menawarkan sejumlah paket pekerjaan dan meminta uang dari korban dengan iming-iming proyek,” ujarnya.

Adapun proyek yang dijanjikan meliputi pengadaan alat kesehatan di RSUD Muyang Kute, pengadaan cold storage di Dinas Koperasi, pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan, hingga proyek IPAL, genset, kursi roda, serta pekerjaan lain yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 696 juta, yang diserahkan secara bertahap kepada tersangka. Namun, setelah uang diberikan, tidak satu pun proyek yang terealisasi.

” Motif tersangka untuk keuntungan pribadi, di antaranya membayar utang, biaya berobat dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (JJ)

 

Exit mobile version