Jaringan Peredaran ‘Narkoboy’ Diskotik Studio 21 Siantar Dibongkar, 5 Tersangka Diamankan

Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Calvin saat pengungkapan 'Narkoboy' Diskotik 21 Pematangsiantar. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Narkoba Polda Sumut bersama Polres Pematangsiantar membongkar jaringan peredaran ‘Narkoboy’ Diskotik Studio 21 Siantar dan meringkus 5 tersangka, di Jalan Parapat, Tong Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Kelima tersangka yang diamankan itu antara lain, Jimmy Sitanggang alias Minok, Ricky Simanjuntak, Gofu, Richard dan Atan Makmur alias On. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 97 butir ekstasi dan pil happy five.

Direktur Ditreskrim Narkoba Kombes Jean Calvin Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, penggrebekan dilakukan pada Sabtu (26/04/2025) dengan penangkapan tersangka pertama Ricky Simanjuntak.
” Dari Ricky inilah didapat barang bukti 97 butir ekstasi itu,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (02/05/2025).

Usai ditangkap, yang bersangkutan mengaku mendapat barang haram itu dari Jimmy Sintanggang, yang merupakan salah satu manager diskotik.

Selanjutnya, petugas menangkap Jimmy beserta tersangka lainnya Gofu, Richard dan Atan Makmur alias Ong.

Dari proses penyelidikan, ekstasi yang dijual ke Studio 21 oleh Ricky dan Jimmy ternyata dari tersangka Gofu. Sedangkan Gofu, mendapatkannya dari tersangka Atan Makmur.

Sebelum penggrebekan, ternyata para tersangka itu sudah menjual pil ekstasi kepada pelanggan dengan omzet penjualan sebesar Rp 9 juta. Dan seluruh uang penjualan dikirimkan ke rekening tersangka Richard.

Begitupun, dari 5 tersangka yang sudah diamankan tersebut, petugas masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang terlibat. (J J)

Exit mobile version