Kadis Perkim Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard

BLOKBERITA.COM – Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menunda rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising. Penundaan dilakukan karena Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, tidak menghadiri rapat yang digelar Selasa (24/02/2026).

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan rapat terpaksa dijadwalkan ulang pekan depan lantaran ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala dinas sangat penting karena yang bersangkutan merupakan pengambil kebijakan dalam persoalan ini.

“RDP kita tunda minggu depan karena kepala dinas tidak hadir. Kami membutuhkan penjelasan langsung dari pengambil keputusan,” ujar Paul Mei usai menutup rapat.

Ia menjelaskan, agenda RDP tersebut dinilai krusial untuk mengklarifikasi dugaan ketidakadilan yang dialami PT Sumo Advertising atas tindakan pembongkaran billboard di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap direkomendasikan untuk dibongkar oleh Dinas Perkim Cikataru kepada Satpol PP Kota Medan.

Dalam rapat yang tidak kuorum tersebut, hadir Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry, bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar. Sejumlah anggota Komisi 4 juga tampak hadir, di antaranya Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu, dan Lailatul Badri.

Paul Mei menegaskan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi dari Dinas Perkim Cikataru terkait dasar rekomendasi pembongkaran. Pasalnya, selain diklaim telah memiliki IMB, perusahaan tersebut disebut sebagai wajib pajak yang taat dan pernah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Medan hingga Rp3 miliar.

Akibat pembongkaran tersebut, PT Sumo Advertising melaporkan dugaan perusakan ke Polda Sumatera Utara. Proses hukum atas laporan itu saat ini masih berjalan.

Sebelumnya, Komisi 4 juga telah mengundang Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, serta Satpol PP dalam RDP terdahulu. Namun, pimpinan OPD terkait tidak hadir. Ketidakhadiran kembali kepala dinas pada rapat kedua ini dinilai menghambat upaya DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Komisi 4 menegaskan akan kembali memanggil pihak terkait pada pekan depan guna memastikan persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepastian hukum bagi pelaku usaha di Kota Medan.

Exit mobile version