BLOKBERITA.COM – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara humanis serta penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk kegiatan berbahaya atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
” Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ungkapnya di Jakarta dikutip pada Minggu (02/11/2025).
Selain itu, dia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar menggunakan body camera (body cam) dan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan. Hal itu penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas petugas di lapangan.
” Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Kakorlantas menekankan tentang keberhasilan satuan wilayah bukan diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat.
” Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat. Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.
Pihak Korlantas Polri akan terus menggencarkan operasi ‘Patroli Presisi Berperisai Cahaya’ yang menempatkan para personil Polantas di sejumlah titik rawan pada malam hingga dini hari. Operasi itu bertujuan guna mencegah munculnya aksi balapan liar serta memastikan kehadiran aparatur negara di tengah masyarakat. (JJ)












