Kapolda: Jadi 3 Tersangka Kasus Pembacokan Jaksa Dan Staf

ketiga tersangka pembacok jaksa dan staf. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali membekuk seorang lagi tersangka kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan staf Acensio Silvanov Hutabarat yakni Mardiansyah alias Bendil.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan itu pada Minggu malam (25/05/2025) sekira pukul 22:00 WIB setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan dan pencarian.

Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan tersangka Mardiansyah alias Bendil berperan sebagai orang yang membonceng tersangka Surya Darma alias Gallo menuju ke tempat kejadian, Sabtu (24/05/2025).

Dengan begitu, untuk jumlah tersangka sudah lengkap menjadi 3 orang, yakni Alpa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan tersangka Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya Darma.

Tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo, sudah terlebih dulu ditangkap yaitu kurang lebih 10 jam setelah pembacokan.

” Ditangkap satu tersangka lagi yang membonceng pelaku pembacok. Total 3 tersangka jadinya,” kata Kapolda Irjen Whisnu pada pers, kemarin.

Dia juga menyampaikan, selain menangkap ketiga tersangka, tim gabungan terdiri dari Ditreskrimum dan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan itu berupa pedang yang dipakai untuk membacok korban dan sepeda motor jenis Honda Vario yang dikendarai.

Menurut dia, pedang yang dipakai panjangnya kurang lebih 60 sentimeter dan berkarat. ” Sudah lengkap, 3 tersangka,” tegasnya.

Sebagaimana pemberitaan, Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat ketika berada di ladang kebun sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai telah menjadi korban pembacokan dari ketiga tersangka pada Sabtu (24/05/2025). Keduanya mengalami luka bacok serius pada tangan dan lengan. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *