BLOKBERITA.COM – Tak butuh waktu lama, kurang dari 3×24 Jam, Polsek Sunggal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Matius Ginting (44 tahun), yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan di depan sebuah Gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Sunggal dalam menangani kasus ini.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucapnya, Rabu (08/01/2025).
Dikatakannya, Polda Sumatera Utara dan Jajarannya berkomitmen, untuk terus menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana, sehingga kejahatan dapat dicegah atau diungkap dengan cepat,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya kedua pelaku, BK dan AK, yang merupakan anggota satu keluarga, ditangkap pada Minggu (5/1/2025) di sebuah Hotel di Jalan Jamin Ginting Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, serta Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Ayu Lubis, mengungkapkan dalam konferensi persnya bahwa aksi penikaman terjadi pada Jumat (03/01/2025) saat pelaku AK kembali ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya
Di depan Gereja tersebut, pelaku bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.
Ia menambahkan bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi, karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan Gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK.
(RS/*).