Kehabisan Stok Kartu ATM, Bank Sumut Diduga Langgar Hak Konsumen dan Standar Pelayanan

BLOKBERITA.COM – Kehabisan stok kartu ATM Bank Sumut Silver yang terjadi di sejumlah kantor cabang, seperti di Kampung Lalang, Helvetia, dan Petisah, Rabu (12/11/25), memicu kekecewaan nasabah. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) perbankan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, nasabah sebagai pengguna jasa perbankan memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengakses layanan. Ketiadaan kartu ATM menghambat akses nasabah terhadap dananya dan dapat menimbulkan risiko keamanan dalam bertransaksi.

Selain itu, bank juga wajib memberikan pelayanan yang baik, benar, dan dapat diandalkan. Kehabisan stok kartu ATM dianggap sebagai bentuk kegagalan dalam perencanaan operasional dan manajemen inventaris, yang berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan.

Menurut regulasi OJK dan BI, prinsip keandalan (reliability) dan aksesibilitas (accessibility) harus menjadi prioritas dalam pelayanan perbankan. Bank diwajibkan memastikan seluruh layanan utama dapat diakses kapan pun oleh nasabah. Kekosongan kartu ATM mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) internal yang seharusnya menjamin ketersediaan layanan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas Bank Sumut, Jalal, hanya memberikan tanggapan singkat. “Terima kasih infonya, bang. Awak coba cek,” ujarnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kehabisan stok kartu ATM dan langkah perbaikan yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut.(RS).

Exit mobile version