BLOKBERITA.COM – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Laptop untuk seluruh sekolah di tanah air.
Keempat tersangka itu antara lain, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL) dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkaranya berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Dalam pelaksanaa proyek itu diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.
Padahal, hasil uji coba di 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran penggunaannya berbasis internet, sementara belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
” Saya tidak melakukan apapun,” kata Nadiem dihadapan pers usai keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025).
Dirinya yang juga mantan Mendikbud di era Jokowi telah meng-klaim tidak ada melakukan korupsi. Ironisnya lagi, dia telah membawa nama Allah (Tuhan Yang Maha Esa) karena yang maha mengetahui semua kebenaran.
” Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saja, integritas nomor (satu), kejujuran nomor satu,” ucapnya.
Selain itu, dia juga meyakini bahwa kebenaran akan melindunginya. Namun begitu, dirinya tetap diboyong oleh petugas untuk menjalani penahanan di Rutan selama 20 hari pertama. ” Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” imbuhnya. (J J)