Kejari Binjai Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi PDAM

tersangka FH saat digiring petugas Kejari. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari tahun anggaran 2018-2020.

Tersangka terbaru tersebut seorang wanita berinisial FH, menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari. Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Kamis malam (16/01/2025).

” Pada Kamis lalu (16/1/2025), tim Pidsus Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penetapan tersangka baru inisial FH dan sudah ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Uli Sitanggang dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Menurutnya, setelah menetapkan dua tersangka sebelumnya, kini Kejari Binjai menetapkan satu tersangka baru. ” Total tersangka dalam kasus ini berjumlah tiga orang,” sebutnya.

Penetapan FH sebagai tersangka menunjukkan komitmen dan keseriusan tim penyidik Kejari Binjai dalam menuntaskan kasus korupsi yang diduga merugikan negara. Penambahan tersangka itu juga membuktikan adanya pengembangan penyidikan yang terus dilakukan.

” Sebagaimana pers release kami di 2024 menyatakan akan ada penambahan tersangka, yang kemudian dilakukan pengembangan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkap mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pangkalan Brandan itu.

Dengan penetapan FH, total tersangka dalam kasus PDAM Tirtasari menjadi tiga orang. Namun, Kejari Binjai menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari.

” Untuk kasus PDAM ini, sejauh ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 3 orang. Kami dari tim penyidik masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada lagi tersangka baru,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version