BLOKBERITA.COM – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium pada periode 2018 hingga 2024, Selasa (13/1/26). Tersangka berinisial JS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Penetapan tersangka JS merupakan pengembangan dari perkara yang sama, di mana sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lain pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU Tbk.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aluminium alloy yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka JS.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga secara bersama-sama dengan tersangka lain telah bermufakat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium. Skema pembayaran yang semula ditetapkan secara tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN) diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan skema tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Akibat perubahan mekanisme pembayaran tersebut, PT PASU selaku pembeli aluminium alloy tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,4 miliar. Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.(RS)












