BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan yang tersandung korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada 2012 lalu.
Informasi menyebut dikutip pada Senin (10/11/2025), penahanan terhadap yang bersangkutan usai tim penyidik memeriksa secara intensif sejumlah pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status tersangka dengan surat perintah penetapan Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Dari penyidikan, bahwa tersangka pada 2012 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja me-mark up atau menggelembungkan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
Sehingga perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
Selanjutnya, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (JJ)












