Hukrim  

Kekuasaan Dihancurkan Ketamakan, KPK Ciduk Pejabat Proyek Jalan di Sumut

BLOKBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi berjamaah di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Melalui dua operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 dan 27 Juni 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat publik dan pihak swasta terkait proyek pembangunan jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Mereka yang terjerat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; pejabat pembuat komitmen UPTD PUPR, Rasuli Efendi Siregar; pejabat PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Heliyanto; serta dua pihak swasta dari perusahaan kontraktor, Muhammad Akhirun Efendi dan Rayhan Dalumasi Pilang.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah pengondisian lelang proyek jalan melalui sistem e-katalog, di mana pemenang proyek telah ditentukan sejak awal. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan Pal XI-Gunung Tua senilai Rp56,5 miliar dan lanjutan proyek pada 2024 senilai Rp17,5 miliar.

“Dalam prosesnya, tidak ada seleksi terbuka. Semua sudah dikondisikan. Sebagai imbalannya, para tersangka menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” ungkap Alexander dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/25) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dari hasil OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari suap proyek. Namun, KPK menduga bahwa total komitmen suap yang telah disiapkan oleh pihak kontraktor mencapai Rp46 miliar. Sementara, nilai total proyek yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini menyentuh angka Rp231,8 miliar.

KPK menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas jalan di beberapa wilayah Sumatera Utara, meski telah menghabiskan anggaran besar. Laporan tersebut memicu penyelidikan awal yang kemudian berujung pada penindakan lapangan.

Ironisnya, proyek-proyek yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru menjadi ladang basah bagi para pejabat dan pengusaha tamak. “Kekuasaan yang dipercayakan kepada para pejabat publik justru dijadikan alat untuk mengeruk keuntungan pribadi,” kata Alexander.

KPK juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain, jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan lebih jauh, termasuk pejabat tinggi di pemerintahan provinsi.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai potret buram birokrasi di daerah yang masih terjebak pada budaya transaksional dan politik balas budi. “Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi soal kegagalan etika kekuasaan. Ketamakan menghancurkan struktur,” ujar analis tata kelola publik, Fajar kepada wartawan.

Kelima tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pola pengkondisian proyek untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ini.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik Sumut yang tersangkut perkara korupsi. KPK berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi kepala daerah dan jajarannya untuk tidak menyalahgunakan kewenangan.
(RS).

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *