BLOKBERITA.COM – Petugas Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Langsa, BNN RI, serta BNN Provinsi Aceh kembali telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 60 kilogram.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penindakan itu dilakukan selama dua hari, yakni pada 4–5 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur.
Dia menjelaskan, ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu penindakan 100 kilogram sabu yang dilakukan pada Januari 2026 di wilayah Peureulak Timur.
” Berdasarkan joint analysis, tim melakukan surveillance serta pengumpulan informasi lanjutan terhadap jaringan yang diduga masih aktif,” ujarnya pada pers, kemarin.
Pada 4 Februari 2026, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Kutablang, Kabupaten Bireuen. Tersangka diamankan saat melintas menggunakan kendaraan jenis L300.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengungkapkan lokasi penyimpanan narkotika yang berada di rumah orang tua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram yang disembunyikan di dua titik berbeda.
” Titik pertama berupa satu karung yang disimpan di kios bagian depan rumah, sementara dua karung lainnya ditemukan di area belakang rumah, dekat kandang kambing,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, barang bukti sabu tersebut juga diketahui berkaitan dengan pelaku lain berinisial I yang masih buron dan diduga merupakan bagian dari jaringan besar pada kasus sebelumnya.
Selain itu, dia juga menegaskan, keberhasilan pengungkapan merupakan bukti nyata komitmen bersama seluruh instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. (JJ)












