Kepala BNN RI: Pemakai Narkoba Cuma Korban Kejahatan, Hanya Perlu Direhab

Kepala BNN RI: Pemakai Narkoba Cuma Korban Kejahatan, Hanya Perlu Direhab
Komjen Marthinus saat beri keterangan pada pers. (foto : dok)

BLOKBERITA. COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa pihak dan anggotanya tidak akan pernah menangkap maupun memproses hukum terhadap para pengguna narkoba.

” Jangankan artis, seluruh pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, ( untuk pengguna narkoba) harus dibawa ke rehabilitasi,” ujarnya pada pers usai memberi kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana pada Selasa lalu (15/07/2025).

Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar melaporkan segera jika ada keluarga atau kenalan yang memakai narkoba serta memastikan mereka tidak akan diproses hukum.

” Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan dilapor,” imbuhnya.

” Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Menurut dia, bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna untuk menjalani pengobatan.

” Pengguna narkoba adalah korban kejahatan dan karena sebagai korban, mereka hanya bermasalah secara moral,” pungkasnya. (JJ)

Exit mobile version