Ketua DPRD Kota Medan Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, Dinas Sosial Tak Hadir

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Minggu (24/8/2025) sore di Jalan Letda Sujono No.215, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Kegiatan tersebut turut dihadiri staf ahli DPRD, Sutrisno Pangaribuan, serta perwakilan Kecamatan Medan Tembung.

Dalam sambutannya, Camat Medan Tembung yang diwakili oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, M. Ali Hasibuan, mengajak warga untuk menyimak secara serius penjelasan Ketua DPRD Medan mengenai pentingnya perlindungan anak. Menurutnya, sosialisasi Perda menjadi momen penting bagi masyarakat agar memahami peran mereka dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Wong Chun Sen dalam pemaparannya menegaskan, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Ia menyoroti persoalan serius di Kota Medan, yakni masih adanya sekitar 7.600 siswa yang putus sekolah akibat faktor ekonomi. Kondisi tersebut, katanya, menjadi perhatian serius pemerintah kota bersama DPRD untuk mencari solusi melalui kebijakan dan program pendidikan.

Lebih lanjut, Wong menjelaskan definisi anak menurut aturan, yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun. Hak anak, kata dia, adalah hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara. Ia juga menguraikan kategori khusus seperti anak penyandang disabilitas, anak asuh, anak angkat, anak jalanan, hingga anak yang terinfeksi HIV/AIDS.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak bisa dipidanakan. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila. Karena itu, tanggung jawab orang tua sangat besar dalam membentuk generasi berakhlak mulia,” tegas Wong.

Sayangnya, dalam kegiatan tersebut tidak tampak perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan. Absennya instansi tersebut membuat masyarakat tidak dapat memperoleh penjelasan lebih detail terkait penanganan masalah sosial yang kerap menimpa anak-anak.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Medan, Torang J. Siregar, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir tercatat 63 kasus kekerasan terhadap anak dan 17 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama DPRD telah menyediakan layanan konseling psikologis gratis bagi anak korban kekerasan, program yang digagas langsung oleh Ketua DPRD Medan.

“Perda ini lahir bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi instrumen nyata untuk memastikan setiap anak di Kota Medan bisa hidup lebih aman, terlindungi, dan tumbuh sesuai hak-haknya,” pungkasnya. (RS)

Exit mobile version