Ketua DPRD Medan dan Pemko Sosialisasikan Perda Perlindungan Disabilitas dan Lansia

BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B bersama Pemerintah Kota Medan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Jalan Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (9/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri Camat Medan Perjuangan Hidayat, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja, tokoh masyarakat, serta warga sekitar. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai peraturan daerah yang telah disahkan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Medan.

Dalam sambutannya, Camat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada DPRD Medan dan Pemko Medan atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk memperhatikan dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan lansia.

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan menegaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah agar masyarakat memahami aturan sebelum diterapkan secara menyeluruh. “Perda ini jangan hanya diketahui oleh pemerintah, tetapi juga harus disampaikan kepada masyarakat agar tidak kaget bila nanti ada sanksi atau penegakan hukum,” ujarnya.

Wong juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lanjut usia. “Orang-orang lanjut usia perlu diberikan kesejahteraan, terutama dalam hal pengobatan gratis. Saya juga sudah mengusulkan ke Dinas Sosial agar fasilitas kesehatan dan pelayanan bagi lansia dapat ditingkatkan,” katanya.

Menurut Wong, fasilitas umum juga perlu dilengkapi layanan khusus bagi penyandang disabilitas. “Tempat-tempat pelayanan publik harus ramah disabilitas, agar mereka dapat mengakses layanan dengan mudah,” tambahnya.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Mediansyah, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan produk bersama DPRD dan Pemko Medan. Ia menyebutkan bantuan seperti kursi roda, kaki palsu, dan alat bantu dengar dapat diajukan melalui surat keterangan tidak mampu. Untuk lansia, pemerintah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2,4 juta per tahun, yang dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos atau perangkat lingkungan (kepling).

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Nizamudin, menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelatihan dan pemagangan bagi penyandang disabilitas dan pencari kerja muda. Masyarakat dapat mendaftar melalui laman siduta.com untuk mengikuti pelatihan seperti barbershop dan tata boga.

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjadi landasan hukum Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024.(RS)

Exit mobile version