BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kota Medan tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Menurutnya, trotoar dan badan jalan merupakan fasilitas publik yang peruntukannya sudah jelas, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi lapak berdagang.
Wong menilai langkah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dalam menertibkan PKL di sejumlah titik sudah berada di jalur yang tepat. Pasalnya, keberadaan PKL yang berjualan di area terlarang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan lalu lintas sekaligus menimbulkan keresahan masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, kesemrawutan PKL masih mudah ditemui di berbagai ruas jalan utama. Beberapa lokasi yang disorot antara lain Jalan Halat, Jalan Sei Sikambing, Jalan Binjai tepatnya di kawasan Jembatan Kampung Lalang, Jalan Sukarame, hingga Jalan Bunga Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat.
“Di kawasan-kawasan tersebut, arus lalu lintas sering tersendat karena badan jalan dan trotoar dipakai untuk berdagang. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan pengguna jalan,” ujar Wong, Senin (18/1).
Ia menegaskan, dampak keberadaan PKL di trotoar bukan hanya soal kemacetan, tetapi juga menyangkut hak pejalan kaki. Trotoar yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi pedestrian justru dipenuhi lapak, gerobak, hingga tenda, sehingga memaksa pejalan kaki turun ke badan jalan.
Wong mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Dalam regulasi tersebut, aktivitas PKL telah diatur secara rinci melalui pembagian zona hijau, zona kuning, dan zona merah.
“Perda ini bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat kecil, tetapi untuk menata kota agar lebih tertib, indah, dan berkeadilan. Di sisi lain, perda ini juga menjadi dasar pembinaan agar PKL bisa naik kelas,” katanya.
Ia menambahkan, perda tersebut sekaligus menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kota. Namun demikian, Wong menekankan bahwa efektivitas perda sangat bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan serta dukungan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis.
Meski meminta ketegasan, Wong mengingatkan agar penertiban tetap dilakukan secara humanis. Pendekatan persuasif dan dialog dinilai penting agar tidak memicu konflik antara petugas dan pedagang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan, M. Yunus, menyatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang melanggar zonasi. Ia memastikan penegakan aturan tetap berjalan dengan mengedepankan pendekatan yang santun namun tegas demi menjaga ketertiban kota.(RS)












